HUKUM, NEGARA DAN PEMERINTAH
Pengertian Hukum
Menurt Para Ahli :
1. MENURUT Dr. O. NOTOHAMIDJOJO, SH
Hukum adalah kompleks peraturan yang
tertulis dan tidak tertulis, yang biasanya bersifat memaksa terhadap kelakuan
manusia di dalam masyarakat, yang berlaku dalam berjenis lingkungan hidup dan
masyarakat negara (serta antar negara) dengan tujuan mewujudkan keadilan, tata
serta damai.
1. MENURUT H.M.N. PURWOSUTJIPTO, SH
Hukum adalah keseluruhan Norma, yang
oleh penguasa negara atau penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan hukum,
dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau
seluruh anggota masyarakat, dengan tujuan untuk mengadakan suatu tata yang
dikehendaki oleh penguasa tersebut
Secara Umum :
Hukum adalah keseluruhan norma yang
oleh penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan hukum, dinyatakan atau
dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota
masyarakat tertentu, dengan tujuan untuk mengadakan suatu tata yang dikehendaki
oleh penguasa tersebut.
Sifat dan Ciri Hukum
Sifat Hukum :
Hukum mempunyai sifat mengatur dan
memaksa. Ia merupakan peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat
memaksa orang supaya mentaati tata-tertib dalam masyarakat serta memberikan
sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa saja yang tidak mematuhinya.
Ciri-Ciri Hukum :
1. Terdapat perintah dan/atau larangan.
2. Perintah dan/atau larangan itu harus
dipatuhi setiap orang.
Hukum / Pidana ada 2 :
1. Pidana pokok, terdiri dari:
– Pidana
mati
– Pidana
penjara
– Pidana
kurungan
– Pidana
denda (pengganti hukum kurungan)
– Pidana tutupan
2. Pidana tambahan, terdiri dari:
– Pencabutan
hak-hak tertentu
– Penyitaan
barang-barang tertentu
– Pengumuman
keputusan hakim
Sumber-Sumber Hukum
1. Sumber Hukum dalam Arti Materiil
Faktor-faktor yang turut serta
menentukan isi hukum. Faktor-faktor kemasyarakatan yang mempegaruhi pembentukan
hukum yaitu:
·
Stuktural
ekonomi dan kebutuhan-kebutuhan masyarakat antara lain: kekayaan alam, susunan
geologi, perkembangan-perkembangan perusahaan dan pembagian kerja.
·
Kebiasaan
yang telah membaku dalam masyarakat yang telah berkembang dan pada tingkat
tertentu ditaati sebagai aturan tinglkah laku yang tetap.
·
Hukum yang
berlaku
·
Tata hukum
negara-negara lain
·
Keyakinan
tentang agama dan kesusilaan
·
Kesadaran
hukum
1. Sumber Hukum dalam Arti Formil
Masalah prosedur atau cara
pembentukanya, terdiri dari:
·
Sumber hukum
dalam arti formal yang tertulis
Undang-undang :
1. UU dalam arti material: keputusan
penguasa yang dilihat dari segi isinya mempunyai kekuatan mengikat umum
mis. UU Teroisme, UU Pailit.
2. UU dalam arti formal :
keputusan penguasa yang diberi nama UU disebabkan bentuk yang menjadikannya UU,
mis UU APBN
·
Sumber hukum
dalam arti formal yang tidak tertulis
Prof.
Soepomo dalam catatan mengenai pasal 32 UUD 1950 berpendapat bahwa “ Hukum adat adalah synonim dengan hukum tidak tertulis dan hukum
tidak tertulis berarti hukum yang tidak dibentuk oleh sebuah badan legislatif
yaitu hukum yang hidup sebagai konvensi di badan –badan hukum negara (DPR,
DPRD, dsb), hukum yang timbul karena putusan-putusan hakim dan hukum kebiasaan
yang hidup dalam masyarakat.”
Pembagian Hukum
Hukum menurut
bentuknya dibedakan antara hukum tertulis dan hukum tak tertulis. Hukum Tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan dalam
berbagai peraturan perundangan. SedangkanHukum Tak Tertulis, yaitu
hukum yang masih hidup dalam keyakinan dalam masyarakat tetapi tidak tertulis
(disebut hukum kebiasaan).
Apabila
dilihat menurut isinya, hukum dapat dibagi dalam Hukum
Privat dan Hukum Publik. Hukum Privat (Hukum
Sipil), yaitu hukum yang mengatur hubunganhubungan antara orang yang satu
dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan
perseorangan, misal Hukum Perdata. AdapunHukum Publik (Hukum
Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat-alat
perlengkapan atau hubungan antara Negara dengan perseorangan (warga negara).
Hukum Publik terdiri dari :
1. Hukum Tata Negara, yaitu hukum yang
mengatur bentuk dan susunan pemerintahan suatu negara serta hubungan kekuasaan
antara alat-alat perlengkapannya satu sama lain, dan hubungan antara Negara
(Pemerintah Pusat) dengan bagian-bagian negara (daerah-daerah swantantra).
1. Hukum Administrasi Negara (Hukum
Tata Usaha Negara atau Hukum Tata Pemerintahan), yaitu hukum yang mengatur
cara-cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alatalat
perlengkapan negara.
2. Hukum Pidana (Pidana = hukuman),
yaitu hukum yang mengatur perbuatanperbuatan apa yang dilarang dan memberikan
pidana kepada siapa yang melanggarnya serta mengatur bagaimana cara-cara
mengajukan perkara-perkara ke muka pengadilan.
3. Hukum Internasional, yang terdiri
dari Hukum Perdata Internasional dan Hukum Publik Internasional. Hukum Perdata
Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan-hukum antara warga
negarawarga negara sesuatu bangsa dengan warga negara-warga negara dari negara
lain dalam hubungan internasional. Hukum Publik Internasional (Hukum Antara
Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara yang satu dengan
negara-negara yang lain dalam hubungan internasional.
Pengertian Negara
Negara berasal
dari kata State (Inggris), Staat (Belanda), dan Etat(Prancis) yang sama-sama asalnya dari bahasa
latin Status atauStatum yang
berarti keadaan atau sesuatu yang bersifat yang tegak dan tetap.
Berikut pendapat para tokoh mengenai
definisi negara.
1. Menurut John Locke(1632-1704) dan
Rousseau(1712-1778), negara adalah suatu badan atau organisasi hasil dari pada
perjanjian masyarakat.
2. Menurut Max Weber, negara adalah
suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik
secara sah dalam suatu wilayah.
3. Menurut Mac Iver, suatu negara harus
mempunyai tiga unsur pokok, yaitu wilayah, rakyat dan pemerintahan.
4. Menurut Roger F. Soleau, negara
merupakan alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan
persoalan-persoalan bersama yang diatasnamakan masyarakat.
Dari beberapa definisi di atas dapat
disimpulkan bahwa negara adalah suatu badan atau organisasi tertinggi yang
mempunyai wewenang untuk mengatur hal-hal yang berkaitan untuk kepentingan
orang banyak serta mempunyai kewajiban-kewajiban untuk melindungi,
mensejahterakan masyarakatnya dan sebagainya. Dapat dikatakan menjadi suatu
negara bila terdapat wilayah, rakyat dan pemerintahan. Unsur pelengkap suatu
negara ialah diakui kedaulatannya oleh negara lain.
Tugas Utama Negara
Negara
merupakan alat (agency) atau wewenang (authory) yang mengatur atau mengendalikan
persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat. Oleh karena itu Negara
mempunyai dua tugas yaitu :
1. Mengatur dan mengendalikan
gejala-gejala kekuasaan yang asosial, artinya yang bertentangan satu sama lain
supaya tidak menjadi antagonisme yang membahayakan.
2. Mengorganisasi dan mengintegrasikan
kegiatan manusia dan golongan-golongan kearah tercapainya tujuan-tujuan dari
masyarakat seluruhny atau tujuan sosial.
Sifat-Sifat Negara
Sifat organisasi negara berbeda
dengan organisasi lainnya. Sifat negara antara lain :
1. Sifat Memaksa
Tiap-tiap negara dapat memaksakan
kehendaknya, baik melalui jalur hukum maupun melalui jalur kekuasaan.
2. Sifat Monopoli
Setiap negara menguasai hal-hal tertentu
demi tujuan negara tersebut tanpa ada saingan.
3. Sifat Totalitas
Segala hal tanpa terkecuali menjadi
kewenangan negara. Contoh : semua orang harus membayar pajak, semua orang
sama di hadapan hukum dan lainnya.
Negara merupakan wadah yang
memungkinkan seseorang dapat mengembangkan bakat dan potensinya. Negara dapat
memungkinkan rakyatnya maju berkembang melalui pembinaan.
Bentuk Negara
a. Negara Kesatuan
(Unitaris)
Negara Kesatuan adalah negara
bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di
tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik
ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan
daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada
satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu
parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang
memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara
kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang
berdaulat.
Negara kesatuan dapat dibedakan
menjadi dua macam sistem, yaitu:
1. Sentralisasi, dan
2. Desentralisasi.
Dalam negara kesatuan bersistem
sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan
daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari
pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang membuat peraturan-peraturan sendiri
dan atau mengurus rumah tangganya sendiri.
Keuntungan sistem sentralisasi:
1. Adanya keseragaman (uniformitas)
peraturan di seluruh wilayah negara;
2. Adanya kesederhanaan hukum, karena
hanya ada satu lembaga yang berwenang membuatnya;
3. Penghasilan daerah dapat digunakan
untuk kepentingan seluruh wilayah negara.
Kerugian sistem sentralisasi:
1. Bertumpuknya pekerjaan pemerintah
pusat, sehingga sering menghambat kelancaran jalannya pemerintahan;
2. Peraturan/ kebijakan dari pusat
sering tidak sesuai dengan keadaan/ kebutuhan daerah;
3. Daerah-daerah lebih bersifat pasif,
menunggu perintah dari pusat sehingga melemahkan sendi-sendi pemerintahan
demokratis karena kurangnya inisiatif dari rakyat;
4. Rakyat di daerah kurang mendapatkan
kesempatan untuk memikirkan dan bertanggung jawab tentang daerahnya;
5. Keputusan-keputusan pemerintah pusat
sering terlambat.
Dalam negara
kesatuan bersistem desentralisasi, daerah diberi kekuasaan untuk mengatur rumah
tangganya sendiri (otonomi, swatantra). Untuk menampung aspirasi rakyat di daerah,
terdapat parlemen daerah. Meskipun demikian, pemerintah pusat tetap memegang
kekuasaan tertinggi.
Keuntungan sistem desentralisasi:
1. Pembangunan daerah akan berkembang
sesuai dengan ciri khas daerah itu sendiri;
2. Peraturan dan kebijakan di daerah
sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah itu sendiri;
3. Tidak bertumpuknya pekerjaan
pemerintah pusat, sehingga pemerintahan dapat berjalan lancar;
4. Partisipasi dan tanggung jawab
masyarakat terhadap daerahnya akan meningkat;
5. Penghematan biaya, karena sebagian
ditanggung sendiri oleh daerah.
Sedangkan kerugian sistem
desentralisasi adalah ketidakseragaman peraturan dan kebijakan serta kemajuan
pembangunan.
b. Negara Serikat
(Federasi)
Negara Serikat adalah negara
bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak
berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri,
kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat
dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara
federal.
Setiap negara bagian bebas melakukan
tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke
luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah
federal.
Ciri-ciri negara serikat/ federal:
1. Tiap negara bagian memiliki kepala
negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi kepentingan negara bagian;
2. Tiap negara bagian boleh membuat
konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan dengan konstitusi negara
serikat;
3. Hubungan antara pemerintah federal
(pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian, kecuali dalam hal tertentu
yang kewenangannya telah diserahkan secara langsung kepada pemerintah federal.
Dalam
praktik kenegaraan, jarang dijumpai sebutan jabatan kepala negara bagian
(lazimnya disebut gubernur negara bagian). Pembagian kekuasaan antara
pemerintah federal dengan negara bagian ditentukan oleh negara bagian, sehingga
kegiatan pemerintah federal adalah hal ikhwal kenegaraan selebihnya (residuary power).
Pada umumnya kekuasaan yang
dilimpahkan negara-negara bagian kepada pemerintah federal meliputi:
1. Hal-hal yang menyangkut kedudukan
negara sebagai subyek hukum internasional, misalnya: masalah daerah,
kewarganegaraan dan perwakilan diplomatik;
2. Hal-hal yang mutlak mengenai
keselamatan negara, pertahanan dan keamanan nasional, perang dan damai;
3. Hal-hal tentang konstitusi dan
organisasi pemerintah federal serta azas-azas pokok hukum maupun organisasi
peradilan selama dipandang perlu oleh pemerintah pusat, misalnya: mengenai
masalah uji material konstitusi negara bagian;
4. Hal-hal tentang uang dan keuangan,
beaya penyelenggaraan pemerintahan federal, misalnya: hal pajak, bea cukai,
monopoli, matauang (moneter);
5. Hal-hal tentang kepentingan bersama
antarnegara bagian, misalnya: masalah pos, telekomunikasi, statistik.
Unsur-unsur Negara
Unsur-unsur pokok untuk dapat
membentuk suatu negara adalah :
1. Penduduk
Penduduk adalah warga negara yang mempunyai tempat tinggal serta mempunyai kesepakatan diri untuk bersatu. Yang dimaksud dengan warga negara adalah penduduk asli Indonesia (pribumi) dan penduduk negara lain yang sedang berada di Indonesia untuk bisnis, wisata dan sebagainya.
Penduduk adalah warga negara yang mempunyai tempat tinggal serta mempunyai kesepakatan diri untuk bersatu. Yang dimaksud dengan warga negara adalah penduduk asli Indonesia (pribumi) dan penduduk negara lain yang sedang berada di Indonesia untuk bisnis, wisata dan sebagainya.
2. Wilayah
Wilayah adalah sebuah daerah yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan. Dapat dikatakan menjadi unsur utama pembentuk negara apabila wilayah tersebut mempunyai batas atau teritorial yang jelas atas darat, laut dan udara.
Wilayah adalah sebuah daerah yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan. Dapat dikatakan menjadi unsur utama pembentuk negara apabila wilayah tersebut mempunyai batas atau teritorial yang jelas atas darat, laut dan udara.
3. Pemerintah
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu.
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu.
Tujuan Negara Republik Indonesia
Tujuan Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI) terdapat dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 alinea
keempat yaitu “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara
Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi, dan keadilan sosial …”.
Dari rumusan tersebut, tersirat
adanya tujuan nasional/Negara yang ingin dicapai sekaligus merupakan tugas yang
harus dilaksanakan oleh Negara, yaitu:
1. Melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia;
2. Memajukan kesejahteraan umum;
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa;
4. Ikut serta melaksanakan ketertiban
dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Pengertian Pemetintah
Pemerintah adalah organisasi
yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang
di wilayah tertentu. Ada beberapa definisi mengenai sistem pemerintahan.
Sama halnya, terdapat bermacam-macam jenis pemerintahan di dunia.
Perbedaan Pemerintahan dengan
Pemerintah
Pemerintah : Organisasi yang
memiliki wewenang dan kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta
undang-undang di wilayah tertentu dalam mengatur kehidupan sosial, ekonomi,
politik suatu negara/bagian – bagiannya.
Pemerintahan : Wadah orang
yang mempunyai kekuasaaan dan lembaga yang mengurus masalah kenegaraan dan
kesejahteraan rakyatnya dan kepentingan negara sendiri.
Pengertian
Warga negara menurut UUD
Pengertian Warga negara menurut UUD
Pengertian Warga negara diartikan dengan orang-orang sebagai bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara serta mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu negara, yakni peserta dari suatu perssekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama.
Dalam konteks Indonesia, istilah warga negara (sesuai
dengan UUD 1945 pasal 26) dimaksud untuk bangsa Indonesia asli dan bangsa lain
yang disahkan undang-undang sebagai warga negara Indonesia.
Dalam pasal 1 UU No. 22/1958 bahwa warga negara
Republik Indonesia adalah orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan
dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak
Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga negara Republik Indonesia.
Warganegara Indonesia menurut Pasal 4 UU
No. 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan RI adalah:
a. Setiap orang yang berdasarkan peraturan per –
undang-undangan dan atau berdasarkan perjanjian pemerintah RI dengan negara
lain sebelum UU ini berlaku sudah menjadi WNI.
b. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari
seorang ayah dan ibu WNI.
c. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari
seorang ayah WNI dan ibu WNA.
d. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari
seorang ayah WNA dan ibu WNI.
e. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari
seorang ibu WNI, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum
negara ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
f. Anak yang baru lahir dan ditemukan di wilayah
negara RI selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
g. Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara
RI dari seorang ayah dan Ibu WNI yang karena ketentuan dari negara tempat anak
tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaan kepada anak yang bersangkutan.
h. Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah
dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal
dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Dahulu istilah warga negara seringkali disebut hamba atau kawula negara yang dalam bahasa inggris (object) berarti orang yang memiliki dan mengabdi kepada pemiliknya.
AS Hikam mendifinisikan bahwa warga negara yang merupakan terjemahan dari citizenship adalah anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu sendiri.
Sedangkan Koerniatmanto S, mendefinisikan warga negara dengan anggota negara. Sebagai anggota negara, seorang warga negara mempunyai kedudukan yang khusus terhadap negaranya.Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya.
Dalam konteks Indonesia, istilah warga negara (sesuai dengan UUD 1945 pasal 26) dikhususkan untuk bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara. Dalam pasal 1 UU No. 22/1958 bahwa warga negara Republik Indonesia adalah orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga negara Republik Indonesia.
Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Beberapa hak
dan kewajiban tersebut antara lain:
Hak atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak. Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 berbunyi “Tiap-tiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
Pasal ini menunjukkan asas keadilan sosial dan kerakyatan.
Hak membela
negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan “Setiap warga negara berhak
dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”
Selain itu,
dalam Pasal 30 ayat (1) juga dinyatakan “Tiap-tiap warga negara berhak dan
wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”.
Hak
berpendapat, berserikat dan berkumpul, seperti yang tercantum dalam Pasal 28
UUD 1945 yang berbunyi “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan
pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan
undang-undang”.
Hak
kebebasan beragama dan beribadat sesuai dengan kepercayaannya, sesuai dengan
Pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD 1945, di Pasal 29 ayat (2) dinyatakan “Negara
menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing
dan untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya itu.”
Hak untuk
mendapatkan pengajaran, seperti yang tercantum dalam Pasal 31 ayat (1) dan (2)
UUD 1945.
(1) Tiap-tiap
warga negara berhak mendapatkan pengajaran.
(2) Pemerintah
mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur
dengan UUD 1945.
Hak untuk
mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia. Hal ini dijelaskan
dalam Pasal 32 UUD 1945 ayat (1), “Negara memajukan kebudayaan nasional
Indonesia di tengah peradaban dunia, dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam
memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya”.
Hak ekonomi
atau hak untuk mendapatkan kesejahteraan sosial. Pasal 33 ayat (1), (2), (3),
(4), dan (5) UUD 1945 berbunyi:
(1)
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan
(2)
Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup
orang banyak dikuasai oleh negara
(3) Bumi,
air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat
(4)
Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar asas demokrasi ekonomi dengan
prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan
lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan
kesatuan ekonomi nasional.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam
undang-undang.
Hak
mendapatkan jaminan keadilan sosial. Dalam Pasal 34 UUD 1945 dijelaskan bahwa “Fakir
miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.”
Kewajiban
warga negara terhadap negara Indonesia, antara lain:
(1)
Kewajiban menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi:
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan
wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
(2)
Kewajiban membela negara, seperti yang tercantum dalam Pasal 27 ayat (3) UUD
1945 yang telah ditulis sebelumnya.
(3)
Kewajiban dalam upaya pertahanan negara, seperti yang sudah dituliskan di atas
pada Pasal 30 ayat (1) UUD 1945.
0 komentar:
Posting Komentar