Ketimpangan Hukum di Negara Hukum
Dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945 amandemen ke-3
menyebutkan bahwa negara indonesia merupakan negara hukum yang artinya Negara
yang berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan kepada warga negaranya.
Dan letak dasar filsuf itulah yang selama ini menjadi brand image negara kita.
Tanpa memandang siapa dan posisi apa, setiap warga
negara yang melanggar hukum akan di minta pertanggung jawabannya di muka hukum
sesuai dengan berat dan kecil suatu perkaranya dan peradilan yang bebas dan
tidak memihak serta tidak dipengaruhi oleh sesuatu kekuasaan atau kekuatan
apapun
Prinsip itu harus melekat pada setiap penegak hukum di
negara kita(Idealnya). Akan
tetapi melihat kasus-kasus hukum yang terjadi di negara kita, sepertinya hukum
hanya berlaku bagi orang miskin.
Tentunya kita masih ingat beberapa kasus nenek minah asal banjarnegara yang di bui karena buah kakao yang kisaran kerugiannya tidak seberapa. Contoh kasus yang serupa berasal dari Kabupaten Batang Jawa Tengah, dimana sebanyak empat pemungut kapas di lahan milik PT Sigayung kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Rowobelang karena dituduh telah mencuri dua kilogram kapas senilai Rp4 ribu. Mereka adalah Rusnoto (14), Juwono (16), Sri Suratmi (25), dan Manise (39), semuanya warga Dusun Secentong, Desa Kenconorejo, Kecamatan Tulis
Dengan kerugian tidak seberapa mereka harus menikmati hotel prodeo yang tentunya
mereka tidak pernah membayangkan. Secara prinsip-prinsip hukum positivistic
prosedur itu memang sudah benar. Namun sebagai awam tentang hukum, mestinya
kita juga lihat dari prinsip kemanusiaannya.
Prinsip peradilan yang bebas dan tidak memihak serta
tidak dipengaruhi oleh sesuatu kekuasaan atau kekuatan apapun sangat berbanding
terbalik jika kasus-kasus itu terjadi pada pejabat atau pun orang-orang yang
berduit. Sebagai contoh kasus aulia pohan yang jelas-jelas merugikan keuangan
Negara dan sudah di vonis 4 tahun penjara mendapatkan
remisi pada tanggal 18 agustus 2010 .
Dan masih banyak lagi kasus-kasus yang lain yang tidak mungkin bagi penulis
untuk mencantumkannya.
Ironi memang di Negara yang berlandaskan hukum, hukum
belum ditegakkan secara mutlak dan hanya tebang pilih. A.V. Dicey menguraikan
adanya tiga ciri penting dalam setiap Negara Hukum yang disebutnya dengan
istilah “The Rule of Law”, yaitu:
1. Supremacy of Law.
2. Equality before the
law.
3. Due Process of Law.
Dari paparan di atas jelaslah masih banyak
ketimpangan-ketimpangan hukum yang terjadi di indonsia, untuk itu diperlukah
sebuah sistem kebijakan masalah hukum tidak hanya sebatas di pahami dalam
literatur-literatu hukum yang berlaku tapi juga di jalankan sesuai dengan
prinsip-prinsip hukum. Selai itu dibutuhkan SDM yang memang konsisten dengan
apa yang menjadi cita-cita negara hukum sesuai dengan UUD1945. Bukankah indonesia negara hukum.
0 komentar:
Posting Komentar